TUGAS,
KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG KEPALA DESA
Bagi sebagian besar penduduk pedesaan ini mungkin belum mengetahui secara jelas tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung dengan segala sendi kehidupannya di desa, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang peraturan perundang undangan kepada masyarakat di pedesaan.
Dalam kesempatan kali ini, perlu mensosialisasikan aturan mengenai pemerintahan desa yang lebih dikenal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. Akan tetapi mengikat banyaknya hal yang diuraikan dalam peraturan tersebut, maka akan diuraikan hal hal yang berkaitan dengan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa, sedang tentang yang lain akan disajikan pada kesempatan berikutnya.