Laman

Selasa, 17 Desember 2013

TUGAS, KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG KEPALA DESA



TUGAS, KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG KEPALA DESA

Bagi sebagian besar penduduk pedesaan ini mungkin belum mengetahui secara jelas tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung dengan segala sendi kehidupannya di desa, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang peraturan perundang undangan kepada masyarakat di pedesaan.

Dalam kesempatan kali ini, perlu mensosialisasikan aturan mengenai pemerintahan desa yang lebih dikenal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. Akan tetapi mengikat banyaknya hal yang diuraikan dalam peraturan tersebut, maka akan diuraikan hal hal yang berkaitan dengan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa, sedang tentang yang lain akan disajikan pada kesempatan berikutnya.



Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk lebih jelasnya, maka uraian yang ada dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kemudian dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut :

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Selain itu, Kepala Desa juga berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Sedangkan yang menjadi larangan bagi Kepala Desa telah diatur pada pasal 16, yang berbunyi sebagai berikut :

1. Menjadi pengurus PARPOL.
2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (PILKADA).
5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7. Menyalahgunakan wewenang.
8. Melanggar sumpah/janji jabatan.

Dengan mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa tersebut di atas, diharapkan masyarakat di pedesaan akan lebih memberdayakan dirinya untuk berperan serta secara aktif dalam membangun desanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar